Ada Kasus Suap Pajak, Sri Mulyani Siapkan 5 Langkah Reformasi

Miftah Ardhian
22 November 2016, 20:48
Sri Mulyani konpres dengan KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan jumpa pers terkait penangkapan pejabat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK

Penangkapan salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk lembaga ini melakukan pembenahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyiapkan langkah reformasi di lingkungan kementeriannya termasuk Ditjen Pajak.

Sri menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga akan terus mendukung KPK mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak.

"Saya akan membentuk tim reformasi yang tidak hanya untuk (pemberantasan) korupsi, yang berisi 5 hal," kata Sri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). (Baca: Kasus Suap Pejabat Pajak Dicurigai Libatkan Oknum Pajak Lain)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tim ini akan berisi orang-orang dari internal Kementerian Keuangan, seperti Sekretaris Jenderal dan semua pejabat eselon I. Tim ini juga melibatkan pihak luar kementerian. “KPK pasti juga dilibatkan,” ujar Ken.

Sri juga telah menyiapkan lima langkah reformasi untuk perbaikan seluruh sistem di kementeriannya. Pertama, perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini menjadi yang utama karena kualitas SDM tersebut juga harus memiliki integritas di dalamnya. Selain, pengetahuan yang dimilikinya, Sri juga akan berupaya meningkatkan profesionalisme para pegawainya.

Kedua, reformasi sistem informasi dan basis data (database). Dia menyatakan akan terus meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Dengan begitu, interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, yang tidak perlu dilakukan, bisa diminimalisasi. (Baca: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Bersihkan Pengkhianat)

Ketiga, pembenahan dalam hal bisnis proyek dari Ditjen Pajak. Keempat, Kementerian Keuangan juga akan memperbaiki struktur kelembagaan setiap direktorat yang ada. Terutama Ditjen Pajak, mulai dari Kantor Pajak Pratama, Kantor Wilayah, sampai Kantor Pusat.

Kelima, pembenahan dari sisi regulasi perpajakan. Kementerian Keuangan akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...