Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pencabutan Subsidi Listrik

Miftah Ardhian
28 November 2016, 13:18
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 volt ampere (VA) yang termasuk golongan masyarakat mampu. Aturan ini berupa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. 

Permen ini sebenarnya telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan pada 13 Oktober 2016, tapi baru dirilis hari ini, Senin (28/11). Aturan diterbitkan dalam rangka memberikan subsidi yang tepat sasaran. Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi hanya kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA hanya untuk masyarakan miskin dan rentan miskin.

(Baca: Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Dinaikkan 3 Kali)

Pemerintah mengakui bahwa pendataan pelanggan listrik yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin tidak sepenuhnya tepat. Makanya pemerintah masih membuka peluang masyarakat miskin yang tidak terdata, untuk mengajukan permohonan mendapatkan subsidi.

Pengajuan permohonan bisa melalui kantor kelurahan setempat. Data ini akan disampaikan kepada posko penanganan pengaduan pusat dan menugaskan PLN untuk memverifikasinya. 

Apabila telah terverifikasi, maka pelanggan yang mengajukan pengaduan tersebut dapat kembali menikmati tarif listrik bersubsidi pada tagihan berikutnya. Dalam aturan ini juga memuat bahwa PLN berkewajiban untuk menyampaikan laporan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 bulan kepada pemerintah atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dalam aturan ini, masyarakat yang tidak mampu yang selama ini menjadi pelanggan listrik nonsubsidi atau 1.300 VA,  masih bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya harus menurunkan daya listriknya menjadi 450 VA atau 900 VA. Bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik, dapat segera mengajukan permohonan pemasangan dengan daya 450 VA atau 900 VA agar dapat mendapat tarif bersubsidi.

(Baca: Subsidi Energi Dicabut, BI Peringatkan Inflasi 2017 Bisa 5 Persen)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...