Pemerintah Siapkan Tiga Skema Tarif Listrik Daerah Terpencil

Miftah Ardhian
30 November 2016, 16:26
Pembangkit Listrik Tenaga Air, Kracak, Bogor
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang usaha ketenagalistrikan skala kecil untuk desa-desa di daerah terpencil yang belum mendapat aliran listrik. Dalam peraturan tersebut, akan ada tiga skema penentuan tarif listrik.

Skema pertama adalah masyarakat di daerah tersebut meminta subsidi kepada Kementerian Energi. Setelah itu, Kementerian Energi berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukan besaran subsidi yang diperlukan. (Baca: Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pencabutan Subsidi Listrik)

Pemberian subsidi sama dengan yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini. Artinya, pemerintah tidak memberikan subsidi ke perusahaannya, tetapi langsung ke konsumen. “Perhitungan besaran subsidi masih harus dibicarakan lebih lanjut, tergantung permintaan dan kelayakan konsumen yang patut diberikan subsidi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Rabu (30/11).

Kedua, tarif nasional dengan mengikuti tarif yang dijual oleh PLN kepada masyarakat. Namun, Jarman mengingatkan bahwa golongan 900 VA sudah tidak disubsidi sehingga akan mengikuti skema tarif penyesuaian apabila menggunakan daya tersebut.

Ketiga, tidak ada pemberian subsidi. Dalam skema ini, tarif yang dibayarkan masyarakat lebih mahal dari nasional. Namun, masyarakat bisa melakukan kesepakatan harga dengan pihak penyalur, yakni swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) penugasan, dengan dipayungi peraturan gubernur masing-masing daerah.

(Baca: PLN Ganti 11 Proyek Listrik Terminasi Pakai Pembangkit Baru)

Dengan aturan ini diharapkan, swasta akan tertarik membangun pembangkit listrik di desa terpencil. Kapasitas yang dibangun maksimal sebesar 50 megawatt sehingga penyediaan listrik tidak bergantung hanya pada PLN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...