Haknya Bisa Berkurang, BUMD Diminta Terlibat Operasional Migas

Arnold Sirait
5 Desember 2016, 18:42
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum tentu sepenuhnya diuntungkan oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang penawaran hak kelola (participating interest) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (ADMP) malah melihat risiko berkurangnya keterlibatan BUMD dalam operasional blok migas tersebut.

Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar menilai, syarat dan ketentuan kontrak migas seharusnya menegaskan hak BUMD untuk terlibat dalam operasional migas. Meskipun, dana hak kelola BUMD bisa ditalangi oleh kontraktor tanpa bunga.

Advertisement

"Karena BUMD ditalangi tanpa bunga, maka kontraktor bisa menawar untuk mengurangi dan atau bahkan menghilangkan hak-hak BUMD dalam perjanjian terpisah,"  kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (5/12).

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Pasal 12 Permen Nomor 37 tahun 2016 itu memuat ketentuan skema kerjasama memang bisa dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dulu oleh kontraktor. Besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

BUMD nantinya juga berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian BUMD berdasarkan hasil produksi migas sesuai kontrak kerjasama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD. Jangka waktu pengembalian dimulai saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD dalam jangka waktu kontrak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement