Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ Pakai Skema Tanpa Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
5 Desember 2016, 19:39
Rig
Katadata

Penandatanganan kontrak baru Blok Offshore North West Java (ONWJ) hingga kini belum terlaksana meski masa pengelolaannya akan berakhir pada 18 Januari 2017. Salah satu penyebabnya adalah menunggu aturan mengenai sistem baru kerjasama migas, yakni gross split atau skema bagi hasil tanpa cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas.  

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, peraturan tersebut dapat digunakan sebagai payung hukumnya. "Syaratnya Peraturan Menteri gross split, karena kontraknya akan menggunakan skema itu," kata dia kepada Katadata akhir pekan lalu.

(Baca: Skema Baru Kontrak Migas Bisa Mengancam Ketahanan Energi)

Namun, Wiratmaja belum mau menjelaskan secara detail besaran gross split tersebut. Sekadar informasi, perhitungan bagi hasil dengan skema baru ini disesuaikan dengan produksi sebelum adanya pengurangan biaya lainnya. Skema ini pun bisa berdasarkan harga minyak. Artinya, ketika harga minyak rendah maka negara mendapat bagi hasil lebih rendah, begitu juga sebaliknya. 

Jika mengacu kontrak yang berlaku saat ini, bagi hasil dilakukan setelah dikurangi cost recovery. Besarannya adalah negara mendapat bagi hasil 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Sisanya diberikan kepada kontraktor.

Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal juga belum mau mendetailkam alasan pemerintah menerapkan skema gross split pada kontrak Blok ONWJ. "Hal tersebut masih dalam pembahasan oleh tim," kata dia kepada Katadata, Senin (5/12). (Baca: SKK Migas: Sistem Baru KKS Buat Kontraktor Migas Tak Terkendali)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...