Lima Penentu Porsi Bagi Hasil dalam Skema Baru Kontrak Migas

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2016, 20:40
Sumur Minyak
Chevron

Skema gross split memungkinkan para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) memperoleh bagi hasil dengan besaran yang berbeda-beda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan setidaknya lima kriteria dalam menentukan besaran bagi hasil dengan skema baru tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kriteria pertama adalah besaran reservoir migas. Kedua, lokasi proyeknya apakah termasuk daerah terpencil atau tidak. Ketiga, kondisi lapangannya, apakah marginal atau tidak.

Advertisement

Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, jenis blok migas tersebut, yaitu blok konvensional atau nonkonvensional dan penggunaan teknologi. “Ini masuk dari split gross yang kami tentukan,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa (6/12).  (Baca: Skema Kontrak Baru Belum Bisa Kembangkan Migas Nonkonvensional)

Dengan skema ini, pemerintah mengklaim kontraktor sebenarnya mendapat keuntungan karena bisa lebih efisien dalam biaya operasionalnya. Di sisi lain, pemerintah tidak perlu lagi dibebankan dengan adanya cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas. Sebab, dalam satu-dua tahun terakhir, penyimpangan cost recovery kerap berbuntut kasus hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Grafik: Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016

Meski tidak ada cost recovery, menurut Arcandra, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bisa mengawasi kegiatan kontraktor migas. “Misalnya mau diapakan suatu lapangan, tentunya pemerintah masih bisa kontrol," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement