Pemerintah Rilis Aturan Harga Diskon Gas untuk Tiga Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu. Dalam aturan tersebut, ada tiga industri yang akan menikmati harga gas bumi lebih murah mulai 1 Januari tahun depan.
Ketiga industri tersebut yakni industri petrokimia, pupuk dan baja. Jika dirinci, dari tiga industri tersebut ada lima perusahaan yang menikmati "diskon" harga gas, yakni PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel. (Baca: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing)
SKK Migas nantinya akan mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait harga diskon gas bumi itu wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Selain itu, Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian surat keputusan, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi juga wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember mendatang.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi Tertentu. Menteri mengevaluasi penetapan harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.