Langgar Kontrak, Pengembang Listrik Swasta Terancam Denda Besar

Anggita Rezki Amelia
9 Desember 2016, 11:33
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berat kepada pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang lalai menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Sanksi berupa denda besar itu akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA), yang ditargetkan rampung dalam bulan ini.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, pemberian sanksi  berat itu bertujuan agar pengembang swasta bertanggung jawab dalam menyelesaikan proyek dan menyalurkan listriknya sesuai kontrak. Sebab, selama ini banyak pembangkit listrik swasta yang belum rampung sehingga berujung menjadi proyek mangkrak.

Tak cuma itu, Jonan menuding, banyak pembangkit listrik swasta yang rusak setelah rampung dibangun dan beroperasi. Contohnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama ini sebagai pembeli listrik dari swasta menjadi pihak yang selalu dirugikan. Sebab, PLN membeli listrik dari swasta menggunakan skema take or pay. Jadi, PLN wajib menyerap seluruh produksi listrik yang dihasilkan IPP.

(Baca: PLN Ganti 11 Proyek Listrik Terminasi Pakai Pembangkit Baru)

Namun, IPP selama ini tidak pernah menerima ganjaran jika mereka belum mampu menyalurkan listrik sesuai kontrak dengan PLN. Bahkan, IPP tidak mendapatkan sanksi jika pembangkit yang dibangunnya rusak di kemudian hari.

Karena itulah, ke depan, pembangun listrik swasta itu akan diancam denda bernilai besar jika tidak memenuhi kesepakatan dan melanggar kontrak. "Denda jangan yang denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (pengembang listrik swasta) tobat,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (8/12).

Dengan adanya aturan baru tersebut, Jonan ingin mekanisme jual-beli listrik antara PLN dan IPP di masa mendatang bisa berkeadilan. Artinya, ada sanksi tegas yang dikenakan kepada kedua belah pihak jika tidak menjalankan kewajibannya.

Misalnya, jika PLN tidak menjalankan kewajibannya membeli listrik dari IPP maka PLN mendapat sanksi. Begitu juga sebaliknya, pengembang swasta akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.

(Baca: Pemotongan Listrik 35 Ribu MW Tidak Ganggu Proyek Luar Jawa)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...