Cegah Korupsi, KPPU Minta Pemerintah Ubah Regulasi Impor Gula

Miftah Ardhian
14 Desember 2016, 16:33
Gula Pasir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan untuk mengubah regulasi impor gula. Sebab, aturan yang berlaku sekarang  dinilai rawan celah korupsi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU melihat masalah utama dalam kegiatan impor gula ini adalah karena yang boleh melakukannya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, perusahaan-perusahaan pelat merah ini tak punya jaringan untuk menjangkau konsumen secara luas. (Baca juga: Perempuan Ini Dulang Ratusan Juta Rupiah dari Roti Bekatul)

Alhasil, untuk menyalurkan gula ke masyarakat, BUMN itu harus menggandeng mitra di daerah. Kemitraan inilah yang diduga menjadi celah untuk praktik suap-menyuap, penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindak pidana korupsi. "Nah mungkin ini salah satu yang memimpa Irman Gusman (Ketua DPD) di daerah Sumatera Barat,” kata Syarkawi Rauf di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 14 Desmeber 2016.

Kasus Irman saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, komisi antirasuah menangkap Irman saat menerima suap sebesar Rp 100 juta dari , Xaveriandy Sutanto, bos CV Semesta Berjaya. Xaveriandy meminta Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengontak Direktur Utama Bulog agar mau bermitra dengan perusahaannya untuk menyalurkan gula di Sumatera Barat.

Menurut Syarkawi, untuk menghindari kecurangan, kemitraan antara BUMN dengan perusahaan lokal dalam penyaluran gula impor ini sebaiknya dilakukan melalui lelang terbuka. (Baca juga:  Pemerintah Revisi dan Cabut Aturan Penghambat Paket Ekonomi)

Selain itu, agar praktik kecurangan ini tak terus terjadi, Syarkakwi menyarankan pemerintah merombak total regulasi impor gula. Di antaranya, agar impor tak hanya dilakukan melalui BUMN.

Syarkawi pun telah menyampaikan usulan tersebut pada Menteri Perdagangan (Mendag)  Enggartiasto Lukita. "Kemarin Pak Mendag sudah komitmen untuk mengubah itu. Seperti di (impor) sapi kan dulu pakai kuota, tetapi sekarang sudah tidak lagi atas saran dari KPPU," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pun sepakat. Jangankan lewat penunjukan langsung seperti dalam kasus gula impor, proses lelang yang tak transparan pun rawan korupsi. Alexander mencontohkan, dalam pembangunan Wisma Atlet, ada salah satu BUMN yang sengaja mengalah kepada peserta lelang lainnya. (Baca juga: 370 Pejabat Dipenjara, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil)

Ia pun meminta KPPU untuk bekerja sama apabila terdapat indikasi kecurangan dalam lelang, terutama yang melibatkan keuangan negara. "Mungkin kalau lewat KPPU kan bisa diproses. Misalnya menjatuhkan denda ke BUMN itu," ujar Alexander.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...