Luhut Desak ESDM Rilis Aturan Harga Minyak untuk Kilang Mini

Miftah Ardhian
16 Desember 2016, 16:11
Kilang mini
Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan aturan tentang keberadaan dan pengoperasian kilang mini. Aturan tersebut terkait dengan formulasi harga minyak mentah sebagai bahan baku kilang tersebut.

Menurutnya saat ini kilang mini yang sudah ada di dalam negeri masih kesulitan beroperasi. Mereka harus membeli minyak mentah sebagai bahan baku, dengan harga yang mahal. Acuannya sama dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Bagi kilang yang kapasitas produksinya lebih kecil, harga ini dianggap tidak ekonomis. Seharusnya kilang mini bisa membeli minyak langsung di lokasi produksi hulu dengan formula harga mulut sumur (wellhead). (Baca: Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur)

Makanya Luhut mendesak aturan ini segera terbit. Aturan ini harus menekankan kepastian pasokan minyak untuk kilang mini dengan formulasi harga mulut sumur. Tujuannya agar kilang mini yang sudah ada, tidak mati dan proyek kilang mini menjadi ekonomis.

"Minggu depan harus sudah jadi (aturannya). Sudah lama itu kami buat ini. Waktu saya jadi Pelaksana Tugas (Plt) menteri ESDM sudah dikerjakan," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis malam (15/12).

Sebenarnya pada Juli lalu, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan (Permen) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Aturan ini juga sebenarnya menyinggung ketentuan mengenai formula harga minyak untuk kilang mini. (Baca: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Proyek Kilang Mini)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...