Bantah Keberatan Ahok, Jaksa: Alasannya Tidak Berdasar Hukum

Ameidyo Daud Nasution
20 Desember 2016, 17:58
Sidang Ahok
Antara Foto/Pool/M. Agung Rajasa/16
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Karena itu, pimpinan tim JPU yakni Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang tersebut.

Ali menjelaskan, mengacu kepada tinjauan hukum maka alasan keberatan Ahok tidak berdasarkan hukum. “Berdasarkan uraian yuridis maka alasan terdakwa tidak berdasar hukum dan patut ditolak,” katanya dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Advertisement

(Baca: Isi 8 Halaman Nota Keberatan Ahok atas Kasus Penodaan Agama)

Penilaian itu berdasarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh Ahok dalam sidang di tempat yang sama, awal pekan lalu. Ali menilai, Ahok hanya menceritakan tentang niat tidak ingin menistakan agama. Namun, fakta hukumnya harus dibeberkan dari rangkaian kejadian saat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memberikan sambutan di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. “Harus dilihat keterhubungan dan tujuan (tindakan Ahok)."

Ali bahkan balik menuding Ahok bertindak membahayakan keutuhan NKRI dengan membawa-bawa surat Al – Maidah ayat 51 dalam sambutannya di acara tersebut. Hal ini, menurut Ali, berlawanan dengan Pasal 156 A KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement