2017, Pengusaha Waspadai Dua Rancangan UU Kontroversial
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyerukan dunia usaha untuk mengawal proses penerbitan dua Rancangan Undang-undang tahun depan. Sebab, keduanya dianggap kontroversial dan berpotensi merugikan jika lolos dari pembahasan di parlemen.
Hariyadi menyebut, keduanya adalah RUU Persaingan Usaha serta RUU Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Pembahasan substansi yang diatur dalam penerbitan UU dan implementasinya sangat potensial menurunkan daya saing sehingga kontraproduktif dengan berbagai upaya perbaikan kebijakan usaha yang telah dirintis sebelumnya.“ ujar Hariyadi di Jakarta (20/12/2016).
Hariyadi mengungkapkan, finalisasi RUU Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL-CSR) seharusnya tetap pada koridor yang memungkinkan perusahaan untuk memiliki kebebasan untuk menentukan besaran, bentuk, dan distribusi tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dikehendaki.
(Baca juga: Pengusaha Optimistis Ekonomi 2017 Tumbuh 5–5,2 Persen)
Draf RUU tersebut, oleh Hariyadi, dianggap turunan implementasi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan juga. Sementara, dalam UU 40 2007 sendiri masih terdapat ketidakjelasan, terutama antara pasal 1 dengan pasal 74.