Negosiasi Buntu, Dirjen Pajak Ancam Penjarakan Google

Desy Setyowati
21 Desember 2016, 16:46
Ken Dwijugeasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi berdialog dengan pedagang di ITC Mangga Dua, dalam rangka sosialisasi program tax amnesty kepada para pelaku UMKM.

Proses negosiasi pembayaran pajak Google dengan pemerintah terancam buntu. Jika tidak tercapai kesepakatan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Bulan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyampaikan besaran tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Google. Namun, Google masih menawar besaran nilai pajaknya. (Baca: Ditawari "Angka Damai" Tagihan Pajak, Google Masih Nawar)

Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya di Jakarta, Rabu (21/12).

Saat ini, persoalan tunggakan pajak Google telah masuk tingkat penyidikan atau bukti permulaan. Persoalannya, data yang diberikan oleh Google berbeda dengan yang dimiliki oleh DJP.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, DJP sudah meminta pembukuan keuangan Google. Namun, hingga hari ini Google belum jua memberikannya. Padahal, pembukuan itu berbentuk file dokumen. “Masa harus menunggu berhari-hari,” katanya.

(Baca: Capai Kesepakatan, Google Segera Bayar Pajak di Indonesia)

Karena itu, pemerintah menawarkan hitungan tunggakan pajak berdasarkan settlement atau kesepakatan bersama. Nilai tunggakan pajak untuk Google berdasarkan dari data yang diberikan oleh Direktur Akutansi Google di Indonesia. Selain itu, besaran nilainya tidak termasuk denda bunga 150 persen. “Ya sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujar Haniv.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...