Tax Amnesty Dongkrak Pelunasan Utang Pajak Rp 36,99 Triliun

Desy Setyowati
22 Desember 2016, 12:01
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Program pengampunan pajak berlaku efektif mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) tampaknya cukup diminati oleh para penunggak pajak. Buktinya, angka pelunasan tunggakan pajak naik dari Rp 28,6 triliun pada 2015 menjadi Rp 36,99 triliun sepanjang tahun ini.

Penunggak pajak memang diuntungkan dengan program tax amnesty yang telah bergulir sejak medio Juli lalu. Sebab, mereka bisa menyesaikan persoalan pajaknya dengan hanya membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan biaya tebusan. Adapun sanksi administrasi dan pidana dihapuskan seluruhnya melalui program pengampunan pajak.

“Karena ada manfaat dari pengampunan pajak ini, pencairan (tagihan pajak) per 19 Desember ini sudah Rp 36,99 triliun atau naik signifikan sebesar 29,3 persen dari tahun lalu,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (21/12).

(Baca juga: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Incar Tunggakan Pajak Rp 90 Triliun)

Ia merinci, pelunasan tunggakan pajak lama atau sebelum 2016 sebesar Rp 17,5 triliun atau 120 persen dari target Rp 14,4 triliun. Sedangkan pelunasan atas utang tahun ini sebesar Rp 19,5 triliun dari total Rp 44,3 triliun tunggakan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit tahun ini.

Angin menjelaskan, untuk mendorong pelunasan tunggakan pajak, institusinya menerbitkan 346 ribu surat paksa tahun ini, naik dari 128,7 ribu di 2015. Begitu pula surat penyitaan yang diterbitkan mencapai 17,6 ribu atau naik 58 persen dari tahun lalu. “Amnesti pajak dengan penegakan hukum ini memang berjalan beriringan,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...