Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta

Desy Setyowati
22 Desember 2016, 11:02
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Tawaran tarif tebusan rendah masih belum ampuh mendorong peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk memulangkan hartanya dari luar negeri (repatriasi). Buktinya, dari total Rp 3.052 triliun harta luar negeri yang dilaporkan peserta tax amnesty hingga pekan ketiga Desember ini, cuma 4,6 persen atau Rp 141 triliun yang dibawa pulang ke Tanah Air.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 20 Desember lalu, pelaporan harta luar negeri terbesar berasal dari Singapura. Nominalnya mencapai Rp 823,79 triliun. Namun, dari jumlah itu, cuma 1 persennya atau Rp 84,05 triliun yang direpatriasi ke Indonesia.

Advertisement

Sementara itu, pelaporan harta dari negara lainnya, yaitu British Virgin Islands, Hong Kong, Caymand Islands, Australia dan Cina tak ada yang mencapai Rp 100 triliun. Alhasil, dana repatriasinya pun paling tinggi cuma belasan triliun.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, wajib pajak memang berhak tidak merepatriasi hartanya. “Itu pilihan wajib pajak, kami kalau dari sisi keuangan hanya memudahkan termasuk proseduralnya,” kata Yoga di Jakarta, Rabu (21/12).

(Baca juga: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta)

Kebebasan soal repatriasi tampak dari kebijakan pemerintah merevisi peraturan pelaksana program tax amnesty yang terkait perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV). Pemerintah tak lagi mewajibkan peserta tax amnesty membubarkan SPV kepunyaannya yang tidak memiliki kegiatan operasional. “Untuk memudahkan mereka (mengikuti tax amnesty),” kata dia.

Meski begitu, ada juga peraturan yang direvisi pemerintah untuk mendorong peserta tax amnesty merepatriasi hartanya. Di sisi lain, beberapa instansi seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sudah membuat aturan sendiri guna memperkaya instrumen investasi yang bisa digunakan oleh peserta tax amnesty yang memulangkan hartanya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement