ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Desember 2016, 16:39
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Pemerintah terus berupaya menagih kewajiban kontraktor migas memenuhi kewajibannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menginstruksikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menagih kewajiban yang belum dilunasi kontraktor selama ini.

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang mengatakan selama ini penagihan kewajiban kontraktor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Karena ini terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas.

Pada 9 Desember lalu, Jonan mengeluarkan instruksi yang isinya meminta SKK Migas menagih kewajiban KKKS yang belum terbayar. "Pak Menteri minta yang nagih sekarang SKK Migas, kami sedang persiapkan Standar Operating Prosedure (SOP) untuk penagihannya," kata dia kepada Katadata, Jumat (23/12).

(Baca: Menteri ESDM Panggil Kontraktor Migas Penunggak Rp 4,4 Triliun)

Saat ini Kementerian ESDM sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) untuk mendukung pelimpahan penagihan kepada SKK Migas. Selama ini PNBP yang ditagih ESDM, masuk dalam rekening Ditjen Migas. Dalam Permen ini penagihan akan dilakukan oleh SKK Migas, tapi tetap masuk dalam rekening Ditjen Migas.

"Dengan demikian harapan pak Menteri karena SKK Migas adalah manajemen operasi KKKS, sehingga day to day bisa komunikasi dan juga punya tools untuk memaksa WP&B, PoD, AFE, audit dan lainnya kepada kontraktor," ujarnya.

Sebenarnya kewajiban kontraktor migas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Dalam PP ini diatur bahwa signature bonus, firm commitment dan beberapa kewajiban kontraktor lainnya masuk dalam PNBP Ditjen Migas.

Parulian mengatakan pihaknya akan terus berusaha menagih piutang-piutang dari kontraktor tersebut. Bahkan, SKK Migas telah merencanakan untuk melimpahkan penagihan ini ke Kantor Urusan Piutang Negara (KPUN), jika prosesnya mengalami kendala atau macet.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...