Pengelola Klaim Penyelamatan Bumiputera Direstui Pemegang Polis

Martha Ruth Thertina
27 Desember 2016, 12:21
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam restrukturisasi AJB Bumiputera. Penegasan ini terkait dengan laporan Jaka Irwanta selaku pemegang polis AJB kepada kepolisian, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.

Adhie menjelaskan, OJK dan pengelola statuter melakukan restrukturisasi atas persetujuan Badan Perwakilan Anggota (BPA). BPA terdiri dari 11 orang yang mewakili pemilik atau pemegang polis yang tersebar di seluruh Indonesia. “BPA sudah sepakat dengan keputusan OJK,” kata Adhie kepada Katadata, Senin malam (26/12).

Atas dasar itu, Adhie meyatakan, pengalihan aset AJB Bumiputera kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera yaitu unit usaha yang sudah diakuisisi PT Evergreen Invesco Tbk. bukanlah penyalahgunaan wewenang. Langkah itu merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan dan upaya pengelola untuk memastikan klaim pemegang polis dibayarkan tepat pada waktunya.  

“Penjualan, pengalihan aset dilakukan pengelola statuter untuk memenuhi klaim pemegang polis,” ujar Adhie. Sejauh ini, ia mengklaim, belum pernah terjadi gagal bayar. Hal itu sesuai komitmen pengelola statuter, pembayaran klaim tidak boleh ada yang ditunda kecuali bila ada persoalan administrasi yang belum selesai.

(Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...