Asosiasi Ritel Nilai Alfamart Tak Perlu Umumkan Donasi ke Publik

Image title
28 Desember 2016, 17:18
alfamart
KATADATA
alfamart

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung anggotanya, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dalam kasus di Komisi Informasi Pusat (KIP). Aprindo menilai putusan KIP yang mewajibkan Alfamart mengumumkan donasi salah alamat karena memposisikan perusahaan itu sebagai badan publik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. “Salah alamat jika Alfamart ditetapkan sebagai badan publik,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mendey di Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

Menurut Roy, penghimpunan uang kembalian konsumen yang dilakukan untuk donasi oleh Alfamart telah dilakukan sesuai ketentuan. Manajemen telah memisahkan antara omzet ritel dan uang donasi itu. “Yayasan penyalurnya pun telah dipilih yang kredibel,” ujarnya.

(Baca juga:  Bos Alfamart Ajak UMKM Ikut Tax Amnesty)

Di antara yayasan penerima donasi konsumen Alfamart adalah Palang Merah Indonesia (PMI), UNICEF, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI), dan Kick Andy Foundation (KAF), 

Ketua dan Pendiri YKAKI, Ira Soelistyo mengatakan pihaknya sudah menjalani kerjasama dengan Alfamart sejak 2014. Hingga kini, YKAKI dan Alfamart telah berhasil membangun 4 rumah singgah bagi ratusan anak penderita kanker di berbagai daerah.

Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, Alfamart telah menyalurkan senilai lebih dari Rp 33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp 21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.

Sebelumnya, majelis hakim KIP yang dipimpin Dyah Aryani membacakan putusan soal donasi konsumen Alfamart pada Senin, 19 Desember lalu. Isinya, majelis mengabulkan permohoan konsumen Alfamart, Mustholih Sirad,j agar jaringan waralaba itu membuka 11 informasi perusahaan terkait penggalangan dana donasi konsumen.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...