Kontraktor Baru Wajib Tawarkan Hak Kelola 10 Persen ke Daerah

Anggita Rezki Amelia
3 Januari 2017, 20:27
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah daerah berpeluang mendapatkan hak kelola (participating interest/PI) di blok migas yang akan habis kontraknya. Setiap kontraktor yang akan mengelola blok migas tersebut wajib menawarkan PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kontraktor baru yang akan mengelola blok migas terminasi, wajib menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD. Kontraktor juga wajib menalangi dana yang dibutuhkan BUMD untuk mengambil PI tersebut.

Advertisement

"Pokoknya semua blok terminasi itu BUMD masuk. Itu PI ditawarkan," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/1).  (Baca: Dana Talangan Hak Kelola BUMD Bisa Ganggu Investasi Migas)

Kementerian ESDM mencatat saat ini ada delapan kontrak blok migas yang akan berakhir pada 2017 dan 2018. Delapan kontrak ini adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tengah dan Blok Kalimantan. Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh anak usaha Pertamina.

Arcandra menyebutkan salah satu perusahaan daerah yang akan mendapat talangan PI oleh kontraktor adalah BUMD Jawa Barat, untuk Blok ONWJ. Kontrak blok ini akan habis pada 18 Januari mendatang dan kontrak barunya akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengatakan PI daerah ditawarkan ketika kontraktor telah mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Sementara untuk blok- blok terminasi, kontraktor harus menawarkan PI kepada daerah setelah kontrak yang baru ditandatangani.

"Jadi umpamanya kontrak udah sign (ditandatangani) baru dia wajib menawarkan PI. Kalau belum di-sign, ya belum (ditawarkan)," kata dia. (Baca: DPR Usul BUMD Tahan Dividen untuk Bayar Talangan Hak Kelola Migas)

Dia mengatakan penawaran PI diatur dalam Permen ESDM 37/2016 hanya berlaku wajib untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak eksisting dan sedang berjalan belum bisa diwajibkan, karena harus tetap menghormati syarat dan ketentuan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement