Harga Komoditas dan Tax Amnesty Bisa Dukung Target Pajak 2017

Desy Setyowati
4 Januari 2017, 14:12
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA

Penerimaan negara sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.551,8 triliun atau hanya 86,9 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Penyebabnya, penerimaan perpajakan cuma Rp 1.283,6 triliun atau 83,4 persen dari target. Meski begitu, target penerimaan pajak tahun ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan dua faktor.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai target penerimaan pajak tahun lalu memang kurang realistis. Sedangkan target pertumbuhan pajak tahun ini sebesar 13 persen cukup besar, namun diperkirakan perolehannya akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi 5,1 persen bisa tercapai.

Advertisement

Menurut dia, penerimaan tahun ini semestinya akan terbantu oleh kenaikan harga komoditas dan meningkatnya basis pajak dari pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Adanya tambahan sekitar 16 ribu wajib pajak baru dan masuknya data harta milik pembayar pajak dari program amnesti pajak akan meningkatkan basis pajak. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mendorong penerimaan pajak.

Selain itu, tren kenaikan harga komoditas seharusnya meningkatkan penerimaan perusahaan. Alhasil, kondisi itu akan meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima DJP. (Baca: Sri Mulyani Waspadai Rokok Ilegal dan PTKP Hambat Penerimaan 2017)

Di sisi lain, stabilnya pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah penghasil komoditas dapat turut mendorong daya beli masyarakat. Dengan begitu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga meningkat.

“Dengan asumsi kinerja ekspor lebih baik karena kenaikan harga komoditas. Basis pajak meningkat. Ekonomi dalam negeri juga improving, semestinya penerimaan bisa lebih optimal,” ujar Josua kepada Katadata, Rabu (4/1).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target pajak tahun ini sebesar Rp 1.498,9 triliun lebih realistis. Dari amnesti pajak, bisa meningkatkan PPN karena wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya lebih leluasa berbelanja.

Sedangkan PPh juga akan meningkat karena adanya objek pajak baru dari wajib pajak yang baru terdaftar ataupun harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak selama ini dan diikutkan amnesti pajak. “Tetapi kalau sebagian besar aset finansial tidak terlalu banyak pengaruh ke penerimaan,” katanya.

(Baca: Belanja di Bawah Target, Defisit Anggaran 2016 Cuma 2,46 Persen)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement