Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

Miftah Ardhian
5 Januari 2017, 17:20
Antri STNK
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Menjelang pemberlakuan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2017, masyarakat mengantre untuk memperpanjang STNK di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

Forum Transparansi Anggaran Indonesia (Fitra) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Beleid itu mengatur soal kenaikan tarif Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto menyatakan bahwa proses penyusunan peraturan ini tidak transparan dan tanpa melakukan uji publik dan sosialisasi sebelumnya. "PP 60/2016 ini cacat administrasi karena tidak adanya uji publik. Kami menuntut Presiden Jokowi untuk membatalkan PP 60/2016 ini," ujar Yenny saat konferensi pers, di Kantor Fitra, Jakarta, Kamis (5/12).

Selain itu, menurut Yenny, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB masih terkesan rumit, menghabiskan waktu, dan tidak transparan. Kepolisian diminta meningkatkan pelayanan terlebih dahulu sebelum pemerintah dapat menaikan tarif pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

(Baca juga:  Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Yenny juga menyatakan bahwa masih ada sektor lain yang masih bisa digenjot untuk menaikkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada sektor kehutanan misalnya, menurut catatan Fitra, potensi hilangnya penerimaan pertahun sebesar Rp 30,3 triliun. Sementara dalam PP 60/2016 tersebut, target kenaikan PNBP hanya sebesar Rp 1,7 triliun.

Begitu juga terkait dengan material pembuatan dokumen tersebut, Fitra melihat, tidak terjadi kenaikan yang signifikan atas harga kertas dan materai seperti apa yang tertuang dalam aturan tersebut.

Sementara itu, peneliti INDEF Nailul Huda menyoroti besaran tarif yang ditetapkan dalam aturan ini. Menurutnya, tarif pengurusan dokumen tersebut seharusnya tidak langsung naik 200 persen atau bahkan 300 persen. "Seharusnya kenaikan dilakukan bertahap," ujarnya.

(Baca juga:  Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta)

Begitu juga peneliti dari Indonesian Tax Care (Intac) Basuki Widodo menilai, kenaikan tarif ini tidak adil. Sebab, pelayanan yang diberikan masih sangat buruk dan dana yang terhimpun pun tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia juga menilai pemerintah berlaku sporadis dalam menetapkan kebijakan dan terkesan memaksakan kehendaknya. "Pemerintah terlalu kalap dalam mencari sumber-sumber anggaran," ujarnya.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...