Kapolri: Usulan Kenaikan Biaya STNK Lebih Banyak dari DPR

Safrezi Fitra
5 Januari 2017, 18:53
Kapolri
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian mengungkapkan usulan mengenai kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak hanya datang dari lembaganya. Usulan ini lebih banyak disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Itu kan merupakan lintas sektoral dan sudah dibicarakan panjang dengan Komsi III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulan banyak dari Banggar. Intinya adalah untuk pelayanan publik lebih baik,” kata Tito saat ditemui usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta (5/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lonjakan tarif ini dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, kemarin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam sidang tersebut, Jokowi meminta agar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jangan naik terlalu tinggi.

"Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?" katanya mengutip pernyataan Presiden, Rabu Malam (4/1). (Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Peraturan itu diteken oleh Jokowi pada 2 Desember 2016, dan berlaku mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif untuk berbagai pengurusan bervariasi hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga misalnya, naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Menurut Tito, ada beberapa hal yang membuat tarif penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dinaikkan. Salah satunya karena harga materialnya yang memang sudah naik dalam enam tahun terakhir, seperti kertas dan biaya cetak. (Baca: Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...