Jaga Inflasi, BI Luncurkan Sistem Pemantauan Harga Pangan

Desy Setyowati
7 Januari 2017, 10:00
Pangan sayuran
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan sistem pusat informasi harga pangan strategis. Sistem ini akan membantu pemerintah daerah mengetahui kebutuhan dan kekurangan pangan di berbagai daerah di Indonesia, sehingga bisa saling membantu kebutuhan masing-masing. 

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sistem tersebut dapat memantau laju inflasi di 82 kota dan pergerakan harga harian 20 komoditas pangan di berbagai daerah. Sebelumnya, pemantauan harga dilakukan per bulan. “Nantinya sistem ini akan menjadi kontributor utama terhadap (komponen) harga yang bergejolak (volatile food),” kata Agus di Jakarta, Jumat (6/1).

Advertisement

Saat ini, sistem tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, BI akan melakukan rapat dengan kementerian terkait sebelum sistem tersebut diluncurkan. (Tembus Rp 250 Ribu, Pemerintah Tugaskan PPI Urus Harga Cabai)

Agus meyakini, sistem tersebut bisa berkontribusi positif terhadap upaya pengendalian harga pangan. Sekadar informasi, pengendalian harga pangan jadi kunci untuk menjaga laju inflasi tahun ini. Sebab, hampir pasti inflasi bakal melonjak imbas kenaikan harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices).

Kenaikan harga yang dimaksud terkait kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) dan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram. “Itu (administered price) kami perkirakan (berkontribusi) antara 0,8 persen sampai 1,1 persen. Tapi dengan cara kami jaga core inflation (inflasi inti) dan volatile food (komponen bergejolak) bisa kami jaga,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya juga memantau dampak kebijakan pemerintah lainnya terhadap inflasi, misalnya kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. (Baca juga: Listrik Tenaga Surya Makin Murah, Indonesia Masih Tertinggal)

Ia pun mengaku sempat khawatir dengan kabar kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan kepada masyarakat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Tadinya saya khawatir kenaikan biaya STNK itu akan menekan inflasi. Ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi itu tidak mengkhawatirkan,” ujar Agus.

(Baca juga: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Di lain kesempatan, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan, tanpa kebijakan listrik dan elpiji, inflasi tahun ini diperkirakan sebesar 3,6 persen. Sedangkan bila kebijakan tersebut direalisasikan maka inflasi diproyeksi mencapai 4,6 persen atau mendekati batas atas kisaran target 3-5 persen. Jadi, perlu menjaga harga pangan agar inflasi tak tinggi dan daya beli masyarakat terganggu. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement