Terima Surat “Peringatan”, 5.373 Wajib Pajak Mau Ikut Tax Amnesty

Desy Setyowati
9 Januari 2017, 16:24
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Langkah pemerintah memperingatkan para wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai membuahkan hasil. Dari 204.125 wajib pajak yang mendapat “peringatan” melalui surat elektronik (e-mail) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), sebanyak 2,6 persen atau 5.373 wajib pajak akhirnya bersedia mengikuti program tersebut.

Surat yang dikirimkan Ditjen Pajak pada 21 Desember lalu berisi himbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar. Sebab, Ditjen Pajak memiliki data yang menunjukkan ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204.125 wajib pajak.

Advertisement

Namun, mereka hanya melaporkan sekitar 212.270 item harta dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Artinya, ada lebih dari 1,8 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204 ribuan wajib pajak tersebut. (Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, hingga saat ini sudah 5.373 wajib pajak yang menerima surat tersebut bersedia mengikuti amnesti pajak.

“Jadi delapan hari setelah kami kirim, kemarin kami cek dari data itu ada yang match 5.373 wajib pajak yang ikut amnesti,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1). Adapun total nilai aset yang dilaporkan itu mencapai Rp 16 triliun.

Para wajib pajak tersebut mengikuti amnesti pajak pada periode kedua yang rampung pada akhir tahun lalu. Tarif tebusannya sebesar empat persen dari total nilai harta yang diungkapkan di dalam negeri dan atau direpatriasi, enam persen untuk deklarasi luar negeri, serta 0,5 persen dan dua persen untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada periode ketiga ini, Ditjen Pajak juga berencana mengirimkan kembali surat elektronik kepada wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti. Namun, jumlahnya belum bisa diketahui karena Ditjen Pajak masih mengkaji harta-harta tersebut. “Yang 204 ribu wajib pajak ini masih sedikit. Data masih akan berlanjut, akan kami olah lagi supaya lebih akurat,” katanya.

(Baca: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement