Cegah Kejahatan, OJK Atur Ketat Peminjaman Uang secara Virtual

Miftah Ardhian
10 Januari 2017, 20:56
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan khusus untuk bisnis teknologi finansial yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang secara virtual alias fintech peer to peer landing. Dengan adanya aturan ini, OJK mengklaim, dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah meyakini aturan baru OJK itu mampu menekan penyalahgunaan layanan fintech untuk pendanaan teroris maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam aturan yang dirilis akhir Desember lalu itu, OJK mewajibkan penyelenggara bisnis memiliki database peminjam dan pemberi pinjaman.

Advertisement

"Mereka (penyelenggara bisnis) harus pastikan media ini tidak menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Imansyah saat konferensi pers terkait Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang usaha pinjam-meminjam uang berbasis teknologi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12).

(Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Lebih jauh, Imansyah menjelaskan, penyelenggara harus mampu memverifikasi data investor atau pemberi pinjaman dan peminjam. Penyelenggaraan juga harus bisa memverifikasi secara otomatis bila ada orang-orang terkenal seperti politisi yang menggunakan jasanya. Tujuannya agar penyelenggara juga bisa berkontribusi dalam melaporkan transaksi-transaksi keuangan mencurigakan.

Selain itu, Imansyah menuturkan, OJK juga membatasi nominal pinjaman maksimal Rp 2 miliar. Hal tersebut untuk meminimalkan kemungkinan dimanfaatkannya layanan ini untuk transaksi jumbo pencucian uang hasil kejahatan. (Baca juga: OJK Batasi Nilai Kredit Lewat Fintech Maksimal Rp 2 Miliar)

Kepala Grup Riset Jasa Keuangan OJK Hendrikus menambahkan, OJK juga mewajibkan penyelenggara untuk menggunakan layanan perbankan dalam memproses transaksi pinjam-meminjam. Tujuannya agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bisa menelusuri aliran dana itu apabila mencurigakan.

Mengacu pada peraturan OJK, penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Di lain sisi, dalam rangka pelunasan pinjaman, penerima pinjaman harus melakukan pembayaran melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement