OJK Batasi Nilai Kredit Lewat Fintech Maksimal Rp 2 Miliar

Miftah Ardhian
10 Januari 2017, 17:15
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bagi usaha pinjam-meminjam uang antarpengguna (peer to peer lending) yang merupakan bagian dari transaksi keuangan berbasis digital (financial technology / fintech). Aturan ini utamanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna maupun pemberi pinjaman serta penyelenggara.

Deputi Komesioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, regulasi itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 yang dirilis pada akhir tahun lalu.

Advertisement

"Dengan aturan ini, kita ingin semua (fintech peer to peer lending) di sini punya kualifikasi yang bagus. Kita ingin memastikan industri yang ada tidak abal-abal," ujar Imansyah saat konferensi pers, di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12).

(Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Ia berharap regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer to peer lending ini sebagai alternatif sumber pembiayaan masyarakat. Terutama bagi mereka yang selama ini sulit mendapat akses dari industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Imansyah mengatakan, peraturan ini sudah digodok oleh tim digital ekonomi keuangan internal OJK, dengan berkolaborasi dengan pelaku start up bidang tersebut dan juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Grafik: Pekiraan Nominal Transaksi Fintech di Beberapa Negara 2016
Pekiraan Nominal Transaksi Fintech di Beberapa Negara 2016

Dalam peraturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin. Dalam masa pendaftaran yang dibatasi setahun ini, penyelenggara masih boleh melakukan aktivitas pinjam meminjam secara penuh dengan pendampingan OJK

Selanjutnya, inti utama dari adanya peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen. Dengan demikian, OJK menuntut penyelenggara untuk menyediakan akun virtual di perbankan serta menempatkan pusat data di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar OJK memiliki basis data lengkap mengenai penyelenggara usaha simpan pinjam ini. 

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement