Berita Hoax Versi Luhut: Fitnah, Bohong, Potong Omongan Pejabat

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2017, 17:32
Luhut
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memberantas penyebaran informasi dan berita palsu atau hoax. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa kriteria yang dilarang dalam penyebaran berita dan informasi.

Kriteria pertama adalah informasi atau berita yang berisi fitnah. Kedua, berita bohong. Ketiga, pernyataan seseorang, baik pejabat atau siapa pun yang terpotong. (Baca: Capek Blokir Situs, Menkominfo Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax)

Jadi, menurut Luhut, pernyataan seseorang itu harus disampaikan secara utuh. Jika tidak utuh, maka informasi itu  bisa menyebar ke masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan. “Itu yang tidak  boleh,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/1).

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah berharap bisa meredam informasi hoax. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan penegakan hukum harus tegas dan keras untuk menangani isu hoax, termasuk mengevaluasi media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas.

(Baca: Pidato Terakhir Obama: Hoax, Michelle dan Ancaman Demokrasi)

Beberapa waktu lalu, Luhut juga sempat jengkel dengan penyebaran isu mengenai serbuan 20 ribu pekerja ilegal asal Cina ke Indonesia. Padahal, jumlah kasus pekerja ilegal asal Cina tidak sampai 800 orang. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...