Ekspor Dilarang, Freeport Indonesia Tetap Beroperasi

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2017, 15:01
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Mulai hari Kamis ini (12/1), perusahaan pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah ke luar negeri. Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2014. Meski belum mendapatkan izin ekspor konsentrat, PT Freeport Indonesia tidak menghentikan produksinya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, kegiatan operasional tambang terbesar di Indonesia itu hingga hari Kamis ini masih tetap berjalan seperti biasa. "Masih (berjalan kegiatan operasional)," katanya kepada Katadata, Kamis (12/1). (Baca: Bahayakan Jokowi, Ada 2 Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)

Namun, Riza belum mau berkomentar banyak mengetahui pengaruh larangan ekspor tersebut bagi Freeport. Begitu pula dengan upaya perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk mendapatkan kembali izin ekspor, termasuk mengubah status kontraknya dari saat ini Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Yang jelas, menurut Riza, Freeport terus bekerja sama secara kooperatif dengan pemerintah. "Kerja sama untuk memastikan bahwa operasi Freeport di Indonesia dapat berjalan tanpa gangguan." (Baca: Jonan Bantah Revisi Aturan Terkait Habisnya Izin Ekspor Freeport)

Menurut Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan, adanya larangan ekspor mineral ini juga bisa berdampak pada penerimaan negara. "Kalau pasar dalam negeri dapat menampung mungkin tidak terlalu pengaruhnya. Tapi kalau tidak, berarti penerimaan selama ini jadi pengaruh," katanya kepada Katadata, Kamis (12/1). 

Di sisi lain, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum agar Freeport Indonesia dan perusahaan tambang lainnya bisa tetap melakukan ekspor konsentrat atau mineral mentah. Salah satu caranya adalah  merevisi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Revisi aturan itu sudah masuk tahap final dan hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, hasil revisi tersebut akan diumumkan hari ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. (Baca: Tunggu Diteken Jokowi, Aturan Baru Pertambangan Segera Terbit)

Ada beberapa poin penting dalam revisi PP tersebut, yakni kewajiban perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kewajiban divestasi, dan perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun fasilitas pemurnian (smelter).  Selain itu, luas wilayah usaha, pajak ekspor, kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...