Payung Hukum Terbit, Holding BUMN Migas Tunggu Restu Kemenkeu

Miftah Ardhian
14 Januari 2017, 08:00
pertamina donang.jpg
KATADATA/

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Meski sudah ada payung hukumnya, aturan turunan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN per sektor, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas), masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan revisi  terkait redaksional peraturan pembentukan holding migas yang berbentuk PP ini. Dengan begitu, aturannya disesuaikan dengan payung hukumnya, yakni PP 72/2016. Namun, PP holding migas ini nyatanya masih belum bisa diterbitkan karena tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan.

(Baca: Payung Hukum Holding Terbit, Pemerintah Tetap Kontrol BUMN)

Aloysius pun mengakui, PP holding migas ini telah selesai disusun bersamaan dengan PP holding pertambangan, sebagai dua prioritas pembentukan perusahaan induk BUMN ini. "(PP) holding migas dan pertambangan sudah selesai harmonisasi. Sekarang sudah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Aloysius kepada Katadata di Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut dia, Kementerian BUMN tidak bisa menentukan target waktu aturan pembentukan holding migas tersebut rampung dan diterbitkan. Sebab, menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal, Aloysius mengklaim, secara prinsip sudah tidak ada permasalahan lagi, terutama terkait penggabungan antara PT Pertamina (Persero) yang akan menjadi induk usaha, bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usahanya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengakui, pihaknya masih memfinalisasi pemetaan kerja sama operasional yang akan dilakukan oleh Pertamina dan PGN saat terbentuknya holding BUMN migas tersebut. Pertamina juga akan terus melakukan sosialisasi internal kepada seluruh pemangku kepentingan.

Secara umum, Wianda mengklaim, tidak ada kendala substansial lagi dalam pembentukan holding ini. "Kami garap maksimal secara simultan sambil menunggu PP soal holding ini sebagai dasar hukum," ujarnya. (Baca: Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN)

Seperti diketahui, pemerintah telah bersepakat untuk mengeluarkan PP Nomor 72 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan holding BUMN. Beberapa perubahan dari aturan lama yakni PP 44/2005, meliputi penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan/atau sumber lainnya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...