Pemerintah Ubah Aturan Tata Ruang Demi Proyek Infrastruktur Strategis

Ameidyo Daud Nasution
16 Januari 2017, 18:48
Infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional. Hal ini untuk menunjang jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang direncanakan.

"Satu minggu ke depan saya pikir beres," kata Sofyan usai rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/1).

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan peraturan yang telah ada masih belum mencakup beberapa program dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional.

(Baca juga:  Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan)

Selain itu aturan yang lama juga belum mencakup seluruh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 hingga 2019.

Grafik: Hambatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Hambatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Sofyan menjelaskan, nantinya daftar proyek infrastruktur baru akan dimasukkan dalam revisi peraturan pemerintah ini. Di antaranya adalah proyek Pelabuhan Patimban, lalu ada pula sejumlah proyek jalan tol, kereta api, serta pembangkit listrik. "Jadi yang belum terencanakan sejak 2008 akan kita masukkan," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement