Nasabah Bank BUMN Akan Dapat Surat Ajakan Tax Amnesty

Desy Setyowati
17 Januari 2017, 19:43
Bank
Agung Samosir | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik nasabah kakap di perbankan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, karena pihaknya tidak bisa mengakses data perbankan, maka DJP menggandeng Perhimpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengirimkan surat imbauan tax amnesty kepada para nasabah bank.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pihaknya meyakini masih banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak. Hal ini mengacu pada total dana simpanan di perbankan yang melebihi nominal dana yang dideklarasikan peserta tax amnesty.

Advertisement

“Kami sudah bertemu Himbara. Kami minta mereka kirimi surat, kan mereka yang tahu datanya,” kata Yoga di Jakarta, Selasa (17/1). Isi surat yang dimaksud tak jauh berbeda dari surat yang sebelumnya dikirimkan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak. Intinya, mengimbau wajib pajak untuk patuh membayar pajak dan mengikuti program tax amnesty.

(Baca juga: Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak 2016 Cuma Naik 5,7 Persen)

Mengacu pada data perbankan tahun 2016, Yoga merinci terdapat 231 rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 2 miliar. Akumulasi dana simpanan dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp 2.605 triliun. Sedangkan 253 rekening tercatat memiliki simpanan Rp 1-2 triliun dengan akumulasi simpanan sebesar Rp 361 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement