Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
18 Januari 2017, 20:22
Sumur Minyak
Chevron

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin lalu, 16 Januari 2017.

Dengan aturan ini, blok yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang akan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. “Sedangkan wilayah kerja yang habis kontraknya dan diperpanjang, maka pemerintah dapat menetapkan bentuk kontrak kerja sama semula atau bentuk gross split,” tulis aturan dalam Pasal 24 tersebut.

Menteri ESDM nantinya menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split. Kontrak ini setidaknya memuat tiga persyaratan. Pertama, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai titik penyerahan. Kedua, pengendalian operasi berada pada SKK Migas. Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

(Baca: Kontraktor Migas Nikmati Bagi Hasil Lebih Besar Skema Gross Split)

Kontrak bagi hasil gross split ini menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara sebesar 57 persen, sisanya kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52 persen dan sisanya menjadi hak kontraktor.

Bagi hasil awal itu digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan. Selanjutnya, bisa disesuaikan dengan komponen variabel dan progresif.

Komponen variabel yang dimaksud adalah status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan jenis reservoir. Selain itu, kandungan karbondioksida, kandungan hidrogen-sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan. Terakhir adalah tahapan produksi.

Sedangkan komponen progresif terdiri dari harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi. Harga minyak bumi ini mengacu Indonesian Crude Price (ICP). Jka harga di bawah US$40 per barel maka bagian kontraktor bertambah 7,5 persen, sedangkan harga di atas US$ 115 maka bagiannya berkurang 7,5 persen.

Penyesuaian bagi hasil akibat komponen minyak bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas. Evaluasi berdasarkan harga ICP bulanan.

Jika suatu lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri Energi dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak lima persen ke kontraktor. Sementara jika melebihi keekonomian, negara bisa mendapat tambahan lima persen.

Di sisi lain, Menteri Energi hanya menetapkan bagi hasil pada persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atas usulan Kepala SKK Migas. Untuk pengembangan lapangan selanjutnya ditetapkan Kepala SKK Migas.  Jika ada beda komponen variabel dan progresif dengan kondisi aktual, penyesuaian mengacu kondisi aktual setelah ada produksi komersial.

Adanya penyesuaian bagi hasil akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini tidak terpisahkan dari kontrak bagi hasil gross split. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Penerimaan negara dalam kontrak gross split ini terdiri atas bagian negara, bonus-bonus dan pajak penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...