Freeport Minta Syarat Ubah Kontrak, Arcandra: Harus Tunduk Aturan

Anggita Rezki Amelia
19 Januari 2017, 11:10
Arcandra Tahar
Katadata

Pemerintah tidak akan memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia dalam proses perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini menanggapi beberapa permintaan yang diajukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan dua aturan mengenai kegiatan pertambangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 dan dua turunannya: Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, semua perusahaan tambang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Advertisement

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Atas dasar itu, jika Freeport mau mengubah status KK menjadi IUPK maka harus patuh dan mengikuti aturan yang ada. “Siapa pun harus tunduk tanpa pengecualian,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1).

Perubahan KK menjadi IUPK ini merupakan syarat agar perusahaan tambang bisa mengekspor hasil tambangnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. 

Syarat lainnya adalah memberikan komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Ada juga kewajiban membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai perkembangan fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter. (Baca: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

Manajemen Freeport Indonesia sebenarnya sudah bersedia mengubah kontrak karyanya menjadi IUPK. Namun, mereka mengajukan beberapa permintaan kepada pemerintah, salah satunya adalah mengenai perhitungan fiskal.

Freeport ingin ketika menjadi IUPK, pungutan pajak sama seperti kontrak karya yakni nail down atau perhitungan pajak tetap dan tidak berubah mengikuti aturan. Padahal, dalam IUPK, penerapan pajak menggunakan prevailing. Artinya pajak bisa berubah dari waktu ke waktu. (Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)

Selain itu, Freeport mengajukan permintaan terhadap pembangunan smelter. Perusahaan asal Amerika Serikat ini akan melanjutkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) setelah hak operasionalnya diperpanjang pemerintah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement