Bentuk Holding BUMN, Pemerintah Akan Konsultasi ke DPR

Miftah Ardhian
19 Januari 2017, 19:39
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jajaran direksi perusahaan pelat merah melakukan konsultasi ke DPR, terkait rencana pembentukan induk usaha BUMN. Konsultasi ini dilakukan untuk mencegah masalah yang bisa muncul setelah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding ini terbit. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan pihaknya sudah memegang draf PP terkait pembentukan holding BUMN ini. Namun, untuk pengkajian akan kekurangan-kekurangan yang ada tetap dikonsultasikan bersama antara pemerintah dan DPR. 

Konsultasi tersebut akan dilakukan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah, perwakilan perusahaan BUMN yang akan terbentuk dalam holding ini, bersama Komisi VI DPR. Sonny mengakui, pembentukan holing ini tidak memerlukan persetujuan DPR, tetapi konsultasi ini tetap harus dilakukan.

"Karena kan kalau belum konsultasi dengan DPR, nanti ribut. Meributkan (isi) PP nya," ujar Sonny saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/1). (Baca: Payung Hukum Holding BUMN Dinilai Mengandung 8 Pelanggaran)

Sebenarnya, kata Sonny, sudah ada beberapa perwakilan direksi BUMN yang sudah melakukan konsultasi dengan anggota dewan. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan pelat merah ini. Dia hanya menyebut tim dari Kementerian BUMN juga ikut bersama direksi-direksi tersebut.

Mengenai target kapan akan terbitnya PP ini, Sony belum bisa memastikan. Yang jelas saat ini sudah ada dua PP pembentukan holding untuk sektor migas dan pertambangan. Sisanya masih ada beberapa PP holding sektor lainnya yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...