Pemerintah Optimis Penerimaan Naik Berkat Aturan Baru Minerba

Ameidyo Daud Nasution
19 Januari 2017, 08:00
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Pemerintah meyakini aturan baru tentang usaha pertambangan mineral dan batubara akan membawa manfaat berupa kenaikan penerimaan negara. Dalam peraturan tersebut, pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan berubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) apabila ingin melakukan ekspor konsentrat atau hasil tambang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa dengan ketentuan baru tersebut, penerimaan negara akan naik. Meski, dirinya tidak menjanjikan nominal yang signifikan. "Basis hitungannya rumit dengan perubahan pajak yang bermacam. Ada pajak dividen, Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen," katanya, Rabu, 18 Januari 2017.

(Baca juga:  Freeport Minta 'Keringanan' Pajak, Sri Mulyani Belum Setuju)

Suahasil mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi perhitungan pada PT. Freeport Indonesia. Ia menyebut, dengan peraturan baru, pajak penghasilan badan yang sebelumnya 35 persen akan menjadi 25 persen. Namun pajak penjualan yang semula 2,5 persen akan menjadi 5 persen. Selain itu, ada juga faktor pajak pertambahan nilai dan pajak dividen. “Kalo dia mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan Negara, naik,” ujarnya.

Suahasil mengatakan, jajarannya serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan regulasi pengenaan bea keluar secara bertingkat (layer).

Pada peraturan yang berlaku saat ini, ada tiga tingkatan bea keluar yang yakni 0, 5 dan 7,5 persen, tergantung kemajuan pembangunan smelter.

(Baca juga: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...