Terancam Digugat, Pemerintah Klaim Aturan Ekspor Mineral Sesuai UU
Pemerintah yakin tidak ada pelanggaran dalam peraturan anyar mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Hal ini menyikapi adanya ancaman gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dan turunannya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sudah melalui kajian yang mendalam. “Yang jelas kami percaya apa yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1) kemarin.
(Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)
Arcandra juga tidak mempermasalahkan adanya rencana gugatan dari sejumlah LSM tersebut, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, ia juga siap untuk memberikan penjelasan mengenai peraturan pemerintah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggugat Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Pertimbangannya, ada sembilan pelanggaran dalam aturan baru yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut.