Skema Gross Split Bisa Hambat Pengembangan Teknologi Migas

Anggita Rezki Amelia
20 Januari 2017, 16:31
Migas
Katadata

 

Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai kontrak baru bagi hasil kerja sama minyak dan gas bumi berupa gross split tidak mendukung penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR). EOR merupakan cara meningkatkan cadangan minyak pada suatu sumur dengan mengangkat volume minyak yang sebelumnya tidak dapat diproduksi.

Anggota IATMI Tutuka Ariadji mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, pemerintah hanya memberikan tambahan bagi hasil sebesar 5 persen untuk penggunaan teknologi EOR. Angka itu dinilai terlalu kecil. Padahal, teknologi ini menjadi salah satu alternatif untuk mendongkrak produksi.

Advertisement

"Dugaan kami EOR tidak jalan dengan gross split ," kata dia kepada Katadata, Jumat (20/1). (Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Agar pengembangan EOR bisa ekonomis bagi kontraktor, maka perlu aturan lainnya. Apalagi, karakteristik masing-masing blok migas tidak sama. Untuk satu lapangan minyak dan gas bumi (migas) saja bisa terdiri dari 10 jenis reservoir. 

Selain itu, Tutuka mempertanyakan perhitungan bagi hasil antara kontraktor dan negara dalam aturan anyar tersebut. "Validasi angka-angka itu penting, kandungan H2S itu dari siapa angkanya, validasinya dari mana," ujarnya. 

Sebagai gambaran, pada skema kontrak gross split,  mekanisme bagi hasil awal (base split) ditentukan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Komponen variabel dan progresif ini bisa menambah atau mengurangi bagi hasil kontraktor dan negara. (Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement