Soetikno Soedarjo di Antara Kasus Emirsyah dan Offshore Leaks

Pingit Aria
20 Januari 2017, 15:56
Panama Papers
KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus dari Rolls-Royce. Ada nama Soetikno Soedardjo yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Soetikno yang merupakan pengendali (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd di Singapura, diduga berperan sebagai perantara suap. "SS ini seperti perantara. Dana dari Rolls-Royce dimasukkan ke perusahaannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Suap untuk Emir, disebutnya bernilai sekitar Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan sekitar US$ 2 juta berupa barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (Baca juga: Emirsyah Satar: Saya Tidak Korupsi atau Menerima Suap)

KPK menjerat Soetikno dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Belum ada tanggapan dari pihak Soetikno mengenai masalah tersebut.

Sementara itu, melalui pengacaranya yakni Luhut Pangaribuan, Emirsyah telah membantah tudingan KPK. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Dirut PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah, Jumat (20/1).

Di kalangan pelaku bisnis, nama Soetikno cukup dikenal luas. Sejak 1992 dia menjabat chief executive officer (CEO) Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, yang didirikannya bersama Adiguna Sutowo dan Dian Soedarjo.

(Baca juga:  Dugaan Suap Emirsyah Telah Menjerat Rolls-Royce di Inggris)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...