Aturan Baru Minerba Terancam Digugat, Luhut Pasang Badan

Ameidyo Daud Nasution
23 Januari 2017, 20:07
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan

Kebijakan pemerintah melonggarkan pembatasan ekspor konsentrat dan mineral dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, menuai kritik dan terancam digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan mengawal langsung pelaksanaan aturan itu.

Dia mengatakan perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin untuk kembali mengekspor hasil tambangnya wajib membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Pemerintah memberikan batas waktu pembangunan smelter ini dalam lima tahun ke depan.

"Saya akan turun langsung, apalagi (relaksasi) ekspor selurus pembangunan smelter," kata Luhut di kantor PT Pelindo II (Persero), Senin (23/1).  (Baca: Terancam Digugat, Pemerintah Klaim Aturan Ekspor Mineral Sesuai UU

Sama halnya dengan divestasi kepemilikan perusahaan tambang asing. Dalam pasal 97 aturan ini disebutkan perusahaan tambang asing harus mendivestasikan sahamnya secara bertahap mulai 20 persen setelah lima tahun berproduksi, hingga 51 persen setelah 10 tahun berproduksi.

Luhut mengatakan pemerintah akan memastikan kewajiban divestasi ini berjalan, termasuk perusahaan tambang milik Amerika Serikat PT Freeport Indonesia. Salah satu opsinya, pemerintah akan menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang untuk mengambil saham Freeport.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...