Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa

Anggita Rezki Amelia
25 Januari 2017, 21:04
Televisi Bursa Efek Indonesia, IDX Channel
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi perusahaan tambang mineral dan batubara. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017, perusahaan tambang bisa mendivestasikan sahamnya melalui bursa saham di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tambang bisa lebih leluasa menjual sahamnya ke masyarakat. 

Dalam aturan anyar itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi. Pelaksanaan divestasi bertahap, sehingga peserta Indonesia memiliki minimal 51 persen saham perusahaan tersebut pada tahun ke-10.

Advertisement

(Baca: Batas Waktu Rekomendasi Izin Tambang dari Gubernur Diperpanjang)

Sedangkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya pada tahun kelima sejak berproduksi telah dimiliki minimal 51 persen oleh perusahaan lokal, tidak wajib lagi melaksanakan divestasi saham. Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOPK) untuk pengolahan atau pemurnian berupa perusahaan asing tidak wajib melakukan divestasi saham.

“IUPOPK untuk pengolahan atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya,” seperti dikutip dari aturannya, Rabu (25/1).

Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham. (Baca: Menteri Rini Siapkan Empat BUMN untuk Beli Saham Freeport)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement