BTN dan Perumnas Siapkan Kredit Rumah Seharga Rp 75 Juta

Miftah Ardhian
25 Januari 2017, 11:37
Perumnas
Katadata | Agung Samosir

PT Bank Tabungan Negara (BTN) berencana untuk membangun rumah untuk pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mikro. Dalam program tersebut, BTN bekerja sama dengan Perum Perumnas untuk menyediakan rumah senilai Rp 75 juta sesuai dengan batas maksimal KPR mikro.

Direktur Utama BTN Maryono menuturkan, tujuan adanya program ini salah satunya adalah memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk misa mengajukan kredit untuk memiliki rumah. Maryono mengatakan, KPR mikro ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru, rumah bekas, bahkan hanya renovasi rumah.

Hanya saja, Maryono mengaku, tidak bisa memberikan KPR mikro ini kepada perseorangan. "Jadi yang beli sifatnya komunitas, misalnya komunitas pedagang bakso, pedagang martabak, dan lainnya," ujar Maryono saat ditemui di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (25/1).

(Baca juga:  BTN Beri Kemudahan KPR untuk 6 BUMN dan Peserta BPJS)

Maryono menjelaskan, dalam program ini, BTN bersinergi dengan Perumnas. Di mana, Perumnas akan menyediakan rumah murah yang bisa dibeli dengan menggunakan KPR mikro dari BTN.

Menurut Maryono, BTN dan Perumnas akan mencari tanah dengan harga yang murah dan membangun rumah dengan tipe yang kecil. "Jadi, harga rumah bisa seharga nilai maksimal pengajuan KPR yaitu Rp 75 juta," ujar Maryono.

Dengan demikian, Maryono mengatakan, KPR mikro ini diharapkan dapat membantu mengurangi kekurangan hunian atau backlog hingga 20 persen atau 2,6 juta unit rumah. Saat ini, jumlah kekurangan hunian di Indonesia mencapai 13,3 juta unit.

Grafik: Konsumsi Semen Menurut Wilayah Januari-November 2016
Konsumsi Semen Menurut Wilayah Januari-November 2016

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...