Patrialis Dicurigai Tahan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan

Pingit Aria
27 Januari 2017, 10:46
MK Konstitusi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dicurigai sengaja menunda putusan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kecurigaan itu dinyatakan Ketua Umum Dewan Peternak Rakyat Nasional, Teguh Boediyana.

Teguh merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2015 lalu. Proses persidangan berjalan hampir setahun dan selesai pada 12 Mei 2016, namun hingga kini putusan belum dibacakan.

Menurut Teguh, lamanya jeda tersebut dimanfaatkan oknum pebisnis agar bisa mengimpor hewan dari negara-negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. "Kami baru paham mengapa hingga hari ini belum ada putusan," kata Teguh, Jumat 27 Januari 2017.

(Baca juga:  Kabar Penangkapan Hakim MK, KPK Segera Beri Penjelasan)

Kini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang putusan terkait gugatan mereka pada pekan depan. "Kalau tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) mungkin tahun depan baru ada keputusan. Teguh merupakan satu dari enam pihak yang mengajukan uji materi.

Berdasarkan resume perkara, pemohon merasa dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan ternak berbasis zona (zona based) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, impor dapat dilakukan dari Negara yang belum sepenuhnya steril seperti India, asal produknya diambil dari zona atau kawasan bebas penyakit kuku dan mulut.

(Baca juga: Kementerian Pertanian Keluarkan Rekomendasi Impor 391.828 Ekor Sapi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...