Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP

Miftah Ardhian
28 Januari 2017, 12:00
Kemacetan DKI Jakarta
Katadata | Donang Wahyu

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersikeras  memasukan kriteria-kriteria teknologi dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 mengenai pengelolaan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Padahal, banyak pihak menginginkan agar sistem ERP Jakarta terbuka untuk semua teknologi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widyatmoko mengatakan pihaknya akan tetap memasukan kriteria-kriteria teknologi yang akan digunakan dalam penerapan sistem ERP. Alasannya, untuk memastikan sistem ini bisa berjalan, perlu parameter pengadaan barang dan jasa yang sesuai. Ini juga mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sekarang itu kan kami tinggal menentukan, misalnya parameter kepastian program, keberhasilan program, kecepatan implementasi, kan itu jadi pertimbangan," ujar Sigit saat dihubungi Katadata, Jakarta, Jumat (27/1). 

(Baca juga:  Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Salah satu kriteria yang akan dimasukkan adalah gelombang mikro. Namun, dia membantah bahwa kriteria ini hanya digunakan bisa diterapkan dalam sistem Dedicated Short Range Communication (DSRC). Menurutnya gelombang mikro ini bisa diterapkan di teknologi mana saja.

Kriteria teknologi lainnya, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah terkait pengadaan ERP ini. "Perda 5/2014 menyatakan, jalan berbayar elektronik, jalur yang digunakan adalah sistemnya bisa dilalui kendaraan tanpa harus berhenti," ujar Sigit.

Sementara terkait penggunaan On Board Unit (OBU), kamera, dan sebagainya telah diatur dalam Pergub 149/2016. Ketentuan ini pun tidak mendapat permasalahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...