Pemerintah Harap Skema Gross Split Memacu Migas Nonkonvensional

Anggita Rezki Amelia
31 Januari 2017, 12:18
migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap skema baru kontrak bagi hasil gross split dapat memacu investasi migas. Terutama untuk bisa mendongkrak pengembangan blok-blok migas nonkonvensional.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan skema kontrak yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 ini memberikan peluang bagi kontraktor mendapatkan bagi hasil yang lebih besar. Kontraktor blok migas nonkonvensional bisa langsung mendapat tambahan bagi hasil dibandingkan blok migas konvensional.

Advertisement

"Kalau sekarang pakai gross split, kami kasih tambah 16 persen (bagi hasil) untuk nonkonvensional. Kami harapkan (migas nonkonvensional bisa) atraktif," ujar Wiratmaja di Gedung DPR, Senin malam (30/1). Dalam kontrak gross split, bagi hasil migas dihitung berdasarkan prinsip pembagian produksi kotor (gross) tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery).

Meski baru setengah bulan aturan ini diterbitkan, Wiratmaja mengatakan sudah ada beberapa kontraktor yang berencana mengubah skema kontrak kerja samanya menjadi gross split. Namun, dia masih merahasiakan nama-nama kontraktor tersebut. (Baca: Kuasai Aset Migas, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Pakai Gross Split)

Dihubungi terpisah, Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan aturan gross split belum sepenuhnya mengakomodasi kontraktor migas nonkonvensional. Dia mencontohkan salah satunya terkait penentuan bagi hasil dasar (base split) yang diambil dari rata-rata capaian kontraktor migas dalam 10 tahun terakhir. 

Menurutnya pertimbangan bagi hasil tersebut belum memperhitungkan keekonomian blok nonkonvensional. "Industri migas di blok migas nonkonvensional belum ada satupun yang produksi dalam 10 tahun terakhir ini," kata dia kepada Katadata, Selasa (31/1). Makanya dia mengusulkan perhitungan ini agar dikaji ulang.

(Baca: Pelaku Industri Migas Kritik Aturan Baru Kontrak Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement