Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga
Program pengampunan pajak (tax amnesty) tinggal tersisa dua bulan lagi. Demi menggenjot penerimaan dari program itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak gencar membidik wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan.
Per 25 Januari lalu, Ditjen Pajak kembali mengirimkan surat elektronik (email) kepada 1 juta wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Jumlahnya meningkat dibanding bulan Desember lalu yang sebanyak 204.125 wajib pajak.
“Hampir 1 juta (wajib pajak) kami kirimkan surat. Itu yang belum ikut amnesti pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/1). (Baca: Kepercayaan Investor atas Tax Amnesty Terganggu Isu SARA)
Sebanyak 204.125 wajib pajak yang mendapat surat tersebut karena hanya melaporkan 212.270 item harta di SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal, Ditjen Pajak mencatat masih ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan dalam SPT.
Kini, sebanyak 1 juta wajib pajak yang mendapat surat perihal masalah yang sama. Sayangnya, Ken tidak hapal jumlah persisnya. Dalam surat tersebut, Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk memperbaiki SPT tahunannya dan mengikuti amnesti pajak.
“Amnesti pajak kan tinggal dua bulan lagi,” katanya. “Kalau (ada harta yang dilaporkan) salah, ya klarifikasi. Gampang kok.” (Baca: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta)