Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’

Image title
1 Februari 2017, 16:33
Properti
Donang Wahyu|KATADATA
Properti

Pengusaha properti meminta kejelasan dari pemerintah terkait definisi tanah menganggur (idle land) yang wacananya akan dikenakan pajak progresif oleh pemerintah. Sebab, pajak progresif terhadap tanah menganggur ini akan berdampak pada tabungan lahan (land bank) milik pengusaha properti.

“Dari pemerintah kita harapkan ada definisi yang jelas mengenai idle land itu seperti apa. Karena tentu pengembang membangun itu secara bertahap,” kata Local Director Strategic Consulting Jones Lang Lasalle (JLL), Herully Suherman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Advertisement

Herully mempertanyakan objek yang akan dikenakan pajak progresif tersebut apakah tanah yang berada di dalam kota, di luar perkotaan, tanah yang diperuntukan bagi industri, atau tanah komersial.

(Baca juga:  Jokowi Rancang Sasaran Utama Kebijakan Ekonomi yang Adil)

Dari sisi pengembang, dalam pembangunan suatu properti tentu dibutuhkan waktu dan tahapan pembangunan. “Makanya, kalau ada land bank itu kemungkinan untuk pengembangan tahap selanjutnya yang telah direncanakan,” kata Herully.

Sementara Head of Markets JLL Angela Wibawa, menambahkan pemerintah perlu menjelaskan pada pengusaha definisi lahan mengganggur itu apa, zoning-nya bagaimana, time frame untuk berapa lama, dan berapa luas minimum yang dikenakan sebagai objek pajak progresif tersebut.

 “Pengembang kan punya land bank cukup luas. Kalau lahan itu sudah ada perencanaan pengembangan apakah masih akan dianggap lahan idle,” katanya.

Angela mengatakan, pelaku industri properti masih dalam posisi menunggu. Sambil, memberikan masukan ke pemerintah dengan memberikan gambaran komparasi penerapan sistem tersebut seperti apa  dan bagaimana dampak terhadap industri properti nasional.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement