Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan pemanfaatan gas bumi untuk Pembangkit listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak 30 Januari 2017 ini membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara Persero (Persero) atau badan usaha pembangkit listrik mengimpor gas.
Pasal 9 aturan tersebut menyebutkan PLN atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas bumi dengan harga paling tinggi 11,5 persen harga minyak Indonesia (ICP)/juta british thermal unit (MMBTU), jika tidak berada di mulut sumur. Namun, jika harganya melebihi 11,5 persen dapat menggunakan gas alam cair (LNG).
Harga LNG untuk pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga free on board (FoB). Artinya pembeli menanggung biaya angkut dan transportasinya. (Baca: Jonan Izinkan PLN dan Swasta Impor Gas untuk Pembangkit Listrik)
PLN atau badan usaha pembangkitan listrik dapat mengimpor gas kalau harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5 persen FoB. “Sepanjang harga LNG yang akan diimpor paling tinggi 11,5 persen ICP per MMBTU pada terminal regasifikasi pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permen 11/2017 pasal 9 ayat 4, Kamis (2/2).
Jika harga LNG yang akan diimpor melebihi 11,5 persen harga ICP/MMBTU, PLN atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas pipa dengan harga lebih besar dari 11,5 persen. Selain gas pipa, dapat juga membeli LNG dalam negeri dengan harga lebih besar dari 11,5 persen ICP/MMBTU pada harga FoB.
Sementara dalam rangka pemanfaatan gas bumi di mulut sumur, pengadaan pembangkit bisa dilakukan melalui penunjukan langsung atau pelelangan umum. Kalau pengadaan melalui lelang, harga gas bumi lebih tinggi dari 8 persen ICP/MMBTU. Sedangkan penunjukan langsung memiliki ketentuan harga gas bumi paling tinggi 8 persen.
Penunjukan langsung juga memiliki ketentuan jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi dengan jangka waktu perjanjian jual beli. Kemudian efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesifikasi konsumsi bahan bakar (SFC) setara Solar sebesar 0,25 liter per kWh. Serta perhitungan biaya investasi pembangkit tenaga listrik didepresiasikan paling sedikit 20 tahun.