Swasta Berpeluang Dapat Insentif jika Percepat Proyek Listrik

Anggita Rezki Amelia
2 Februari 2017, 22:53
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tentang pokok-pokok proses jual-beli listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak 23 Januari lalu ini memuat insentif dan penalti yang akan diterima oleh badan usaha swasta.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, perusahaan swasta memperoleh insentif apabila mengoperasikan pembangkit listrik lebih cepat dari target yang sebelumnya ditetapkan. Insentif ini akan diberikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dengan nilai kewajaran bisnis. (Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Advertisement

Pemberian insentif juga akan masuk dalam dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). "Mereka berhak mendapatkan insentif karena untuk mempercepat operasi harus meningkatkan biaya untuk mobilisasi," kata Jarman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/2). 

Selain itu, perusahaan swasta berhak mendapat insentif kalau PLN meminta memundurkan jadwal operasi. Hal ini seperti yang  terjadi pada proyek pembangkit Sumsel-8.

Sebaliknya  jika dalam perjalanannya, perusahaan pembangkit swasta ini lengah dan terlambat dalam pengoperasian pembangkit listriknya, maka akan membayar penalti. Penalti harus dibayarkan kepada PLN. (Baca: DPR Desak Pemerintah Cantumkan Tenaga Nuklir ke Rencana Kerja PLN)

Menurut Jarman alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017 ini agar ada kesetaraan risiko antara pihak swasta sebagai penjual listrik dan PLN sebagai pembelinya. “Khususnya terkait aspek komersial," kata dia.

Dalam aturan ini perjanjian jual beli listrik ini menggunakan pola membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) paling lama 30 tahun. Artinya setelah kontrak habis menjadi aset negara melalui PLN.

(Baca: PLN Kaji Skema Penetapan Tarif Listrik Per Tiga Bulan)

Jarman mengatakan, pola kerjasama ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu negara tetap mengontrol kelistrikan di dalam negeri. Adapun, salah satu tujuan peralihan pembangkit pasca kontrak kepada PLN untuk menjaga lahan yang telah terpakai sebelumnya tidak beralih fungsi. "Kan bisa saja kalau sudah kontrak abis mau dibangun mall," katanya. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement