ESDM Sebut Belum Ada Perusahaan Tambang yang Ajukan Izin Ekspor

Anggita Rezki Amelia
6 Februari 2017, 21:34
pertambangan
pertambangan

Pemerintah telah menerbitkan aturan relaksasi ekspor mineral berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beberapa pekan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.

"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan izin ekspor," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (6/2).

Advertisement

Bambang mengatakan ada beberapa hal yang membuat perusahaan tambang masih belum mengajukan izin ekspor. Salah satunya karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang sebelum mengajukan izin ekspor.

Selain harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus, perusahaan tambang juga harus memenuhi 11 persyaratan dalam mengajukan izin ekspor. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. (Baca: Sempat Terpuruk, Bisnis Tambang Mulai Bangkit di Akhir 2016)

Pertama, melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen. Kedua, pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Ketiga, salinan sertifikat Clear and Clean (C&C) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam.

Keempat, Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan. Dokumen ini harus diterbitkan oleh surveyor independen yang ditunjuk Menteri ESDM, dengan batas waktu paling lama satu bulan terakhir.

Kelima, surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Keenam, salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat C&C. (Baca: Berhenti Ekspor, Freeport: Kami Belum Mau Bicara PHK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement