Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR

Miftah Ardhian
8 Februari 2017, 18:55
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Rencana pengenaan pajak progresif pada tanah menganggur tampaknya perlu proses panjang. Sebab, wacana ini perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menuturkan bahwa rencana ini tidak mungkin dijalankan dalam waktu dekat. Alasannya, setiap pajak baru yang ingin terapkan harus melalui persetujuan DPR dengan merevisi Undang-Undang (UU).

"Karena setiap pajak yang dipungut harus dengan UU. Dan sampai sekarang belum masuk ke DPR soal pajak progresif tanah menganggur," ujar Misbakhun dalam sebuah diskusi di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).

Misbakhun menilai, jika ingin mengimplementasikan rencana tersebut, pemerintah bisa memungutnya dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) pemukiman dengan menghitungnya dari Nilai Jual Objek Properti (NJOP). Namun, kewenangan tersebut dipegang oleh Gubernur. Sementara, pemerintah pusat hanya memegang kewenangan terhadap NJOP perkebunan dan pertambangan.

(Baca juga: Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah)

"Lain lagi kalau lewat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kalau hanya faktor yang bikin spekulasi ditinggikan. Saya yakin itu akan sulit," ujar Misbakhun.

Meskipun demikian, Misbakhun menyatakan, Komisi XI sendiri tidak menolak rencana penerapan pungutan untuk tanah menganggur ini. Ia hanya  mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut.

Sebabnya, saat ini Indonesia telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif ebesar 5,02 persen. Di mana, salah satu penyumbang pertumbuhan itu adalah industri properti.

Penerapan pajak yang gegabah, menurutnya dapat memutus siklus yang sedang tumbuh. "Kalau mereka sudah tumbuh dan stabil silahkan. Jangan saat mereka baru menuju pertumbuhan, mereka dikenakan di awal-awal dengan pajak ini," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...